Rudi Yuni
– 24 Agustus 2024 | 01:08 – Dibaca 894 kali
Pengesahan perubahan APBD Trenggalek tahun anggaran 2024 yang di gelar dalam pelaksanaan rapat paripurna DPRD.
SUARA INDONESIA, TRENGGALEK – Setelah evaluasi Gubernur Jatim atas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 turun, DPRD Trenggalek tancap gas gelar paripurna pengesahan.
Pada Jumat (23/8/2024) malam, pengesahan ditandai dengan persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD dan jajaran eksekutif pada rapat paripurna malam ini.
“Dari hasil evaluasi Gubernur tidak ada catatan yang mengikat dan signifikan yang perlu di tindaklanjuti khusus,” ungkap Agus Cahyono, Wakil Ketua DPRD Trenggalek usai pimpin rapat.
Agus juga menjelaskan, namun ada beberapa catatan kecil saja, misal adanya beberapa kesalahan ketik angka, itu tidak menjadi khusus dan akan segera ditindaklanjuti oleh eksekutif untuk segera dilakukan rasionalisasi.
“Juga ada perubahan usulan anggaran kecil yang terlupakan, alhasil telah di sepakati untuk dipenuhi bersama,” tutur Agus.
Politisi PKS tersebut juga menyampaikan bahwa penambahan anggaran kecil tersebut terkait usulan analisis kenaikan banpol dan anggaran krusial lainnya.
Untuk saat ini, anggaran banpol Rp 4 ribu dan naik dengan analisa kelayakan berapa masih dalam proses pembahasan. Karena jika parpol ingin yang tinggi karena dapat digunakan lebih maksimal.
“Kalau parpol tambah besar ya pasti senang saja, namun semua harus sesuai kekuatan keuangan daerah,” papar Agus kepada awak media.
Analisis kenaikan banpol sendiri, Agus menambahkan, adanya acuan dengan melihat kabupaten tetangga, yakni Tulungagung, Pacitan dan Ponorogo. Itu nanti yang akan dipakai.
Dengan melihat kekuatan anggaran, APBD perubahan tidak banyak tambahan, prioritas tetap mengacu pada program prioritas induk. Apalagi prioritas yang belum tercover.
“Misal infrastruktur itu yang menjadi prioritas, juga hal kecil lain yang telah mendapatkan persetujuan,” pungkasnya. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Mahrus Sholih |