DPRD Kabupaten Cilacap dan Aliansi Masyarakat Cilacap Bergerak sepakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Pilkada setelah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Cilacap pada Sabtu (24/8/2024).
Anggota Fraksi Gerindra DPRD, Suheri, menyatakan kesepakatan tersebut di hadapan massa yang melakukan demo. Mereka akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI melalui surat yang telah ditandatangani dan perwakilan fraksi.
Surat tersebut berisi tiga poin penting, yaitu menegakkan putusan MK Nomor 60 dan 70 tentang Pilkada, menegakkan demokrasi yang berpihak pada rakyat, serta mendesak KPU RI untuk mengeluarkan PKPU sesuai putusan MK. Surat tersebut telah ditandatangani oleh enam Fraksi, termasuk PKS, PKB, PDIP, PAN, Demokrat, dan Gerindra.
Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat, menegaskan dukungan mereka terhadap putusan MK terkait Pilkada. Mereka akan terus mengawal regulasi di Indonesia dan mendukung aspirasi masyarakat.
Bendahara Fraksi PDIP DPRD, Anas Mubarok, memastikan bahwa Fraksi PDIP akan menerima putusan MK dan mengawalnya agar tidak dibatalkan oleh Badan Legislasi DPR RI. Massa dari Aliansi Masyarakat Cilacap Bergerak melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut pembatalan revisi putusan MK terkait undang-undang Pilkada oleh DPR RI.
Mereka menegaskan tuntutan mereka untuk mengawal putusan MK dan melindungi demokrasi. Mereka tidak akan berhenti turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, dengan tujuan menjaga NKRI dari kepentingan golongan tertentu.