KPU Bondowoso Menghentikan PPS Padasan Yang Tak Terhormat, Sekarang Berubah Menjadi PKD Alassumur

by -116 Views
KPU Bondowoso Menghentikan PPS Padasan Yang Tak Terhormat, Sekarang Berubah Menjadi PKD Alassumur

KPU Bondowoso Pernah Memecat Tak Terhormat Anggota PPS Padasan, Kini Menjadi PKD Alassumur

Para komisioner KPU Bondowoso pernah mencopot secara tidak terhormat salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan, yang saat ini menjadi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Alassumur, Kecamatan Pujer.

Anggota PPS Desa Padasan yang dicopot secara tidak terhormat saat Pemilu Legislatif 2024 adalah Muhammad Naufal Zafilul Khoir.

Junaidi, Ketua KPU Bondowoso menjelaskan bahwa pemecatan tidak terhormat terhadap Muhammad Naufal Zafilul Khoir saat menjadi anggota PPS Padasan pada saat itu telah melalui proses sidang kode etik.

“Pada saat itu, sidang kode etik dipimpin oleh Amirudin Ma’ruf selaku Divisi Hukum bersama Divisi SDM Sunfi Pahlawati dan Junaidi sebagai tim pemeriksa,” kata Junaidi saat diwawancara oleh media, Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa pemecatan yang bersangkutan pada saat itu mengakibatkan tidak bisa melanjutkan sebagai penyelenggara Pemilu, terutama sebagai anggota PPS Desa Padasan.

Alasan KPU mencopot yang bersangkutan, menurut Junaidi, karena terbukti melanggar kode etik dengan tidak netral saat menjadi penyelenggara pemilu saat pembentukan KPPS.

“Jadi yang bersangkutan berkomunikasi dengan calon legislatif (caleg), dan memenuhi titipan-titipan Caleg tersebut dan buktinya ditemukan,” jelasnya.

Saar menjadi anggota PPS pada Pemilu Legislatif 2024, Muhammad Naufal terbukti membiarkan anggota KPPS yang dititipkan oleh seorang Caleg dari Partai Golkar. Hal ini didukung oleh bukti tangkapan layar percakapan Naufal dengan Caleg tersebut.

Dia juga menunjukkan bahwa seseorang yang telah dicopot secara tidak hormat tidak dapat mendaftar lagi di KPU, baik sebagai KPPS, PPS, PPK, atau anggota KPU.

Namun, Junaidi mengaku tidak tahu apakah di Bawaslu juga ada aturan yang sama terkait dengan penyelenggara.

“Yang pasti (Bawaslu) memiliki aturan sendiri meskipun keduanya sebagai penyelenggara,” katanya.

Menurutnya, Bawaslu seharusnya lebih banyak menganalisis rekam jejak calon PKD yang pernah menjadi penyelenggara.

“Jika memang begitu, jika tidak ada aturan, Bawaslu memiliki kewenangan yang sama,” katanya. (*)

Pewarta: Muhammad Nurul Yaqin
Editor: Imam Hairon

ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

“`