Kantor Disparpora Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. (Foto: Ari Hermawan / Suara Indonesia).
SUARA INDONESIA, NGAWI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi dan Inspektorat diminta untuk menindak tegas Aparat Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam pemilu 2024. Hal ini terkait dengan ditemukannya oknum pejabat Disparpora Ngawi yang diduga terlibat aktif mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 melalui media sosial.
Sarwono, seorang warga Ngawi, menilai bahwa tindakan oknum ASN yang terang-terangan mendukung salah satu capres cawapres merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga abdi negara. Selain itu, perilaku ASN tersebut juga mencoreng nama baik Pemkab Ngawi. Oleh karena itu, Bawaslu dan Inspektorat diminta untuk menindaklanjuti masalah ini.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pelatihan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan presiden. Aturan netralitas ASN ini mencakup larangan ASN untuk memberikan like maupun komentar di media sosial terkait capres cawapres, serta larangan foto bersama tim sukses.
Seorang oknum pejabat Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diduga terlibat aktif mendukung pasangan calon (paslon) capres cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran. Informasi ini didapat dari narasi yang ditulis oleh oknum pejabat tersebut di media sosial TikTok dengan kata-kata “GIBRAN MENANG!!!!!!!!!!!!”.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, mengakui bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan oknum pejabat ASN yang mendukung salah satu calon capres cawapres. Yohanes menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
Yohanes juga menyatakan bahwa, meskipun belum mengetahui secara pasti dan yakin mengenai dugaan tersebut, informasi dari masyarakat dapat menjadi dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Informasi dari masyarakat menjadi dasar untuk dapat dilakukan tindakan lebih lanjut sehingga tidak ada unsur pelanggaran yang bisa diketahui.
Artikel diperoleh dari: SUARA INDONESIA
Pewarta: Ari Hermawan
Editor: Mahrus Sholih