Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya untuk Karimunjawa: Kunjungan ke Pasar Pucang Anom

by -231 Views
Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya untuk Karimunjawa: Kunjungan ke Pasar Pucang Anom

Kepala BPJamsostek Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, menyosialisasikan program beserta manfaatnya kepada para pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) di Pasar Pucang Anom Surabaya, pada Selasa (19/12/2023). Selain di area depan pasar, sosialisasi ini juga dilakukan di setiap lapak pedagang. Bahkan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, langsung melakukan blusukan ke dalam pasar. Pria yang akrab dipanggil Sonny ini, saat ditemui di sela aktifitasnya mengatakan, kegiatan ini digelar serentak oleh 122 kantor cabang BPJamsostek se-Indonesia. Tujuannya, lanjut dia, untuk mengedukasi para pekerja BPU tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya, dalam kegiatan ini juga dilakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sedikitnya ada 100 pekerja informal di Pasar Pucang Anom yang langsung daftar sebagai peserta. Bahkan, karena iurannya dirasa sangat murah, hanya Rp 16.800,-/bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tidak sedikit diantara mereka yang langsung melindungi diri selama beberapa bulan. “Minimal dalam kegiatan ini kami bisa menyampaikan program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja informal ini tahu BPJS Ketenagakerjaan, manfaatnya apa, berapa iurannya, cara daftarnya, dan bayar iurannya dimana,” papar Sonny. Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Pucang Anom Surabaya ini juga diselingi dengan hiburan musik elekton dan undian berhadiah bagi pekerja pasar yang daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Acara ini dihadiri perwakilan Kecamatan Gubeng dan UPT Pasar. Sonny menjelaskan, dengan iuran paling rendah Rp 16.800,- per bulan, banyak manfaat yang diberikan jika peserta mengalami resiko kerja. Diantaranya, jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
Bila masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun, dua anak peserta meninggal wajar juga diberikan beasiswa, mulai TK sampai perguruan tinggi, yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta. Namun bila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan JKK Meninggal sebesar Rp 70 juta, dan 2 anaknya mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi. Seluruh biaya pengobatan di rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan jika cacat, ada santunan cacat. Juga selama peserta belum bisa bekerja kembali sesuai keterangan dokter, BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Itu dilakukan BPJS Ketenagakerjaan atas resiko kecelakaan kerja yang dialami peserta.
Perlindungan program JKK ini diberikan sejak peserta mulai berangkat kerja, sedang bekerja, sampai kembali tiba di rumah dari kerja.
Sonny mengakui, tidak mudah meyakinkan pekerja informal agar menyadari pentingnya perlindungan sosial. Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi secara rutin setiap bulan di pasar berbeda. Selain itu, BPJamsostek juga akan terus menjalin kerjasama dengan jajaran Pemerintah Kota Surabaya, mulai tingkat kecamatan hingga kelurahan. Menurutnya, intervensi dari Pemerintah masih sangat dibutuhkan. Pekerja sektor informal memang beda dengan pekerja formal. Peserta BPU membutuhkan treatment khusus. Bukan hanya kesadaran, tetapi ketertiban dalam membayar iuran juga jadi kendala yang harus mendapat perhatikan berbagai pihak.
Menurut Sonny, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan agar BPU tertib. Seperti membentuk perwakilan di pasar, baik berupa agen atau orang yang ditunjuk untuk menjadi pengingat tenggat waktu iuran sekaligus edukasi yang belum terlindungi jaminan sosial.
Tidak cukup melalui WhatsAap. Karena, membangun kesadaran pekerja BPU untuk terus terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dengan aktif membayar iuran yang tidak mahal ini masih berproses. Di samping itu, cara menjaga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal ini tengah diupayakan bisa seperti layaknya penarikan retribusi pasar. Dan ini perlu ada regulasi dari Pemerintah Kota. Setidaknya ada surat edaran yang memberitahukan. Perhitungannya, kalau iuran Rp 16.800,-/bulan, per hari hanya Rp 600,-.
“Langkah-langkah itu yang sekarang coba kita bangun. Daripada lupa, kenapa gak dilengketkan biar gak lupa. Karena iuran per harinya sudah rutin otomatis ada perlindungan,” tegas Sonny. Menurut Sonny, jumlah pekerja BPU di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan pekerja formal Penerima Upah (PU) yang umumnya sudah lebih aware dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pekerja BPU memang harus dijangkau dengan pendekatan khusus, sosialisasi harus dilakukan secara masif melalui komunitas profesinya atau dilakukan secara personal. (Adv)
Pewarta: Redaksi
Editor: Satria Galih Saputra