Harga Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan naik 10 persen mulai Januari 2024 sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo pada tahun 2022.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa kenaikan cukai tersebut didasari oleh kebijakan Jokowi pada tahun 2022 yang menaikkan tarif CHT dua tahun berturut-turut, yaitu pada tahun 2023 dan 2024.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Askolani menyatakan bahwa pemesanan pita cukai untuk tahun 2024 sudah disiapkan sebanyak 17 juta pita cukai untuk kebutuhan bulan Januari, sesuai dengan pesanan industri rokok yang telah disampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah.
Tidak hanya CHT untuk rokok konvensional, CHT untuk rokok elektrik juga akan mengalami kenaikan sebesar rata-rata 15 persen.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny, menyatakan bahwa kenaikan cukai tersebut akan membuat harga rokok menjadi lebih mahal, sementara daya beli konsumen melemah.
Dampak dari kenaikan cukai ini adalah konsumen akan beralih ke produk rokok yang lebih murah, dan produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengalami pertumbuhan positif.
Benny juga menekankan bahwa kenaikan tarif cukai dapat memicu pertumbuhan rokok ilegal dan menurunkan daya saing industri tembakau.