Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Haeriyah Yuliati, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten untuk tetap menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini ditujukan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Haeriyah menyatakan bahwa hak pilih yang dimiliki ASN harus tetap dimanfaatkan sebagai bentuk kepatuhan dalam melaksanakan demokrasi, namun dalam konteks khusus, mereka harus tetap netral.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang netralitas ASN. Untuk mengingatkan dan menyosialisasikan isi surat edaran tersebut kepada ASN, Haeriyah berencana untuk melakukan sosialisasi.
Di dalam surat edaran tersebut, dilarang bagi ASN untuk memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, juga dilarang bagi ASN untuk ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, dan melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.
Haeriyah juga menyebutkan bahwa ASN juga dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Artikel ini telah ditulis oleh Bahrullah dan diedit oleh Wildan Muklishah.