Penyelundupan Motor Bodong ke Luar Negeri Gagal Dihentikan oleh Polda Jateng

by -102 Views

Personel Polda Jateng telah berhasil menggagalkan penyelundupan motor bodong yang akan dikirimkan ke Timor Leste. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat pada akhir September lalu. Subdit 3 Resmob dan Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan dan menemukan empat kontainer yang berisi 72 kendaraan, terdiri dari delapan roda empat dan 65 roda dua. Setelah pemeriksaan terhadap 19 saksi, satu tersangka berhasil ditetapkan, yaitu MHK, seorang warga Kota Semarang yang merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2021 di Pati. Masih ada DPO lainnya, yaitu RR warga Yogyakarta yang berperan sebagai penadah atau pengepul motor dan XM, seorang warga negara asing asal Timor Leste yang memesan puluhan kendaraan tersebut. Petugas meminta kedua DPO untuk segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas dilakukan. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Timor Leste untuk menangkap pelaku berinisial XM. Tersangka akan disangkakan Pasal 481 dan 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.