PKS Menyuruh Masyarakat Menantikan Keputusan MKMK Terkait Sidang Tuduhan Pelanggaran Kode Etik MK

by -199 Views
PKS Menyuruh Masyarakat Menantikan Keputusan MKMK Terkait Sidang Tuduhan Pelanggaran Kode Etik MK

Heri Suroyo
30 Oktober 2023 | 13:10 Dibaca 142 kali

Politik

Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi saat memberikan keterangan pers (Foto Heri Suryono/suaraindonesia.co.id)

JAKARTA, Suaraindonesia.co.id- Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengajak masyarakat menunggu hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang sidang dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi (MK).

Aboe percaya pada integritas para hakim kehormatan dalam memutus kasus dugaan ada benturan kepentingan dalam sidang batas usia minimal capres yang diperkarakan tersebut.

“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sudah dibentuk, kita tunggu saja proses penyelesaian dari pihak MKMK, tak perlu gaduh,” kata Aboe dalam keterangan tertulis, Senin (30/10/2023).

Bang Aboe sapaan akrabnya mengapresiasi dan memberikan kepercayaan kepada tiga hakim Majelis Kehormatan, salah satunya Jimly Asshiddiqie.

Menurutnya, Jumly memiliki rekam jejak sangat bagus. “Sosok-sosok seperti Prof Jimly bisa dipercaya,” katanya.

Anggota Komisi III DPR ini mengajak masyarakat tidak perlu membuat spekulasi-spekulasi saat ini.

Dia juga mengingatkan putusan MKMK tidak bisa mengubah substansi peraturan soal batas usia capres dan cawapres.

Putusan MK soal syarat usia capres-cawapres pada 16 Oktober lalu, sudah bersifat final dan mengikat.

Sementara sidang MKMK mengenai etik, bukan menyidangkan pokok perkara.

“Karena keputusan MKMK itu tidak akan bisa menjangkau ke sana,” ujarnya

Aboe menegaskan, Kasus dugaan pelanggaran etik ini dilaporkan oleh sejumlah kelompok masyarakat.

Mereka, antara lain, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), serta Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

Para pelapor menduga putusan tersebut berbau konflik kepentingan, mengingat Ketua MK Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.

Dengan putusan mengabulkan gugatan Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal 40 tahun dengan tambahan ‘atau pernah/sedang menjadi kepala daerah hasil pemilu’, maka Gibran bisa maju menjadi cawapres.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Heri Suroyo
Editor : Wildan Muklishah