Pemerintah telah menyita 51.530 pcs karpet dan sajadah impor ilegal. Barang-barang tersebut kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan nilai sebesar Rp 1,8 miliar.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa karpet dan sajadah tersebut merupakan hasil penindakan atas barang impor ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Cikarang. Barang-barang tersebut tidak akan dimusnahkan karena masih layak digunakan, sehingga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat.
Sebelumnya, tiga menteri Presiden Jokowi, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, melakukan pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp 49,951 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang.
Barang-barang impor yang dimusnahkan meliputi pakaian bekas, besi baja non standar, alat kesehatan, makanan minuman, alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, mainan anak, dan elektronik yang tidak memiliki manual, kartu garansi, label bahasa Indonesia, dan SNI.
Pemerintah menindaklanjuti impor barang ilegal yang disita dengan melakukan pemusnahan dan hibah kepada pihak yang berwenang.