Kamar Dagang Minta Pemerintah Lebih Berhati-Hati dalam Memantau Barang yang Dikeluarkan dan Dimasukkan melalui Bea Cukai

by -171 Views
Kamar Dagang Minta Pemerintah Lebih Berhati-Hati dalam Memantau Barang yang Dikeluarkan dan Dimasukkan melalui Bea Cukai

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SURABAYA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar. Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Aturan tersebut membuat Kadin turut mengimbau dan mengawasi barang-barang impor antara lain pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

Deputi Komite Tetap untuk Asia Pasifik Kadin, Bambang Budi Suwarso menjelaskan, jika ke depannya Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan harus bisa menjalankan fungsi pengawasan barang impor yang akan masuk ke Indonesia. Sehingga, pakaian bekas impor tidak akan bisa masuk ke Indonesia. “Untuk pakaian bekas yang sudah beredar saat ini tidak bisa dihadang, apalagi penjualan pakaian bekas tersebut turut didukung oleh pemerintah provinsi (pemprov), misalkan Pemprov Jatim melalui penyelenggaraan Jatim Expo. Ditjen Bea Cukai sebagai gerbang utama harus bisa menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan kementerian lainnya,” pungkas Bambang, Senin (04/11/2023).

Bambang menambahkan, dengan dilarangnya pakaian bekas impor untuk bisa masuk ke Indonesia dinilai dapat membantu para pengusaha pakaian lokal di Indonesia. Tinggal selanjutnya, pemerintah dapat memberikan beragam insentif yang bisa membantu para pengusaha berkembang dalam menjalankan bisnisnya. “Kebijakan insentif yang bisa diberikan pemerintah untuk mendukung pengusaha lokal banyak, misalnya ada insentif pajak kemudian insentif trade barrier, dan non tarif barrier untuk negara tertentu yang belum ada FTA dengan Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, adanya pakaian impor bekas tidak hanya memukul industri tekstil tapi juga merugikan negara. Adapun potensi kehilangan pendapatan negara akibat impor pakaian bekas tersebut di sepanjang tahun 2022 silam mencapai Rp 19 triliun.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Mahrus Sholih