PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait perubahan batas waktu untuk rekening dormant BRI. Rekening dormant adalah rekening yang tidak pernah digunakan oleh nasabah untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.
BRI telah merubah ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa memperhatikan saldo nasabah. Hal ini berarti bahwa nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya administrasi tabungan dan kartu selama 180 hari, akan membuat status rekeningnya menjadi dormant.
Nasabah yang rekeningnya berubah menjadi dormant masih bisa mengaktifkannya dengan datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri serta bukti kepemilikan rekening. Berikut adalah daftar produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant selama 180 hari:
– Tabungan BRI Simpedes
– Tabungan BRI Simpedes BISA
– Tabungan BRI Simpedes Usaha
– Tabungan BRI BritAma Umum
– Tabungan BRI BritAma Bisnis
– Tabungan BRI BritAma Prioritas
– Tabungan BRI BritAma Mitra
– Tabungan BRI BritAma DHE
– Tabungan BRI Junio
Selain itu, khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang memiliki status dormant dan saldo di bawah ketentuan minimum tertentu, jika tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan ditutup secara otomatis (closed by system).
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa ketentuan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 15 Agustus 2024. “Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id,” tambah Hendy.