Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu instrumen keuangan negara yang penting dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Dengan membayar PBB setiap tahun, pemilik tanah dan bangunan turut berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Ada dua jenis obyek yang dikenai pajak bumi dan bangunan, yaitu obyek bumi dan obyek bangunan. Obyek bumi meliputi sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang, sedangkan obyek bangunan mencakup rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.
Besaran tarif pajak tidak sama untuk semua obyek pajak, tetapi disesuaikan dengan kondisi obyek tersebut, seperti tanah kosong, rumah tinggal, atau toko usaha.
Pada awal tahun ini, Kementerian Keuangan menetapkan potongan PBB bagi wajib pajak sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana. Potongan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut, dengan potongan hingga 75 persen. Selain itu, wajib pajak yang obyek pajaknya terkena bencana alam atau keadaan luar biasa lainnya berpotensi mendapatkan potongan hingga 100 persen atau gratis.
Pemberian potongan ini bertujuan untuk menyempurnakan administrasi, memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB.