Permohonan bantuan uang sumbangan paving untuk halaman sekolah oleh SDN Tambakromo 02 Cepu, Blora, Jawa Tengah, menemui jalan tengah. Uang sebesar Rp 2.675.000, yang terkumpul dari para wali murid akhirnya dikembalikan oleh komite dan pihak sekolah setempat.
Ketua komite SDN Tambakromo 02, Ahmad, menyampaikan bahwa uang sukarela dari wali murid telah dikembalikan agar tidak menimbulkan polemik. Hal ini disampaikan dalam acara Guyub Rukun Sosialisasi Pengembalian Uang Sumbangan Paving Seikhlasnya, yang dihadiri oleh pengawas, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan (Korwil Biddik) Kecamatan Cepu, komite, wali murid, dan pihak sekolah.
Kepala Sekolah SDN Tambakromo 02 Cepu, Fitri Khoirun Nisa, juga mengungkapkan bahwa uang sumbangan telah dikembalikan atas saran dari Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Blora dan masyarakat.
Kabid Sarana dan Prasarana, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sandy Tresna Hadi, mengatakan bahwa polemik ini disebabkan oleh kesalahpahaman antarpihak. Hal ini juga didukung dengan kembalinya jumlah uang yang sudah terkumpul senilai Rp 2,6 jutaan. Ia juga menggandeng semua pihak agar tidak menjadi polemik dan rancu.
Perihal Dana Alokasi Khusus (DAK), kata Sandy, SDN Tambakromo 02 menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar yang digunakan untuk pembangunan rehabilitasi sekolah. Namun, untuk pagar dan paving halaman, di luar dari Dana Alokasi Khusus.
Demikianlah informasi mengenai pengembalian sumbangan paving seikhlasnya di SDN Tambakromo 02 Cepu, Blora, Jawa Tengah. Semoga klarifikasi ini dapat menghindari polemik yang tidak perlu.