Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu serentak tahun 2024 sebanyak 1.011.402 pemilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.335 pemilih merupakan penyandang disabilitas yang telah terdaftar di DPT Pemilu tahun 2024.
Abdul Wadud Burhan Abadi menyatakan bahwa jumlah pemilih disabilitas di Jombang cukup banyak, dengan rincian 663 pemilih tuna netra, 237 pemilih tuna rungu, 674 pemilih tuna wicara, 508 pemilih gangguan intelektual, 3.047 pemilih disabilitas fisik, dan 2.206 pemilih gangguan mental. Pemilih disabilitas fisik menjadi kategori paling banyak dengan jumlah 3.047 pemilih yang terdaftar di DPT Pemilu 2024.
Untuk memastikan pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, KPU Jombang telah mengeluarkan petunjuk teknis dalam PKPU 25/2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Dalam petunjuk tersebut, pemilih disabilitas netra dan fisik dapat didampingi oleh pendamping yang berasal dari anggota KPPS atau orang lain. Pendamping tersebut tidak diperkenankan untuk mengarahkan pemilih memilih calon tertentu di dalam TPS, hanya membantu memasuki bilik suara dan pencoblosan dilakukan secara mandiri oleh pemilih.
Bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk dapat membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih. Khusus untuk pemilih disabilitas netra, KPU telah menyediakan surat suara braille untuk pasangan calon presiden dan DPD.
Artikel ini diterbitkan oleh Gono Dwi Santoso dan diedit oleh Imam Hairon.