OJK Sekarang Memantau Tujuh Perusahaan Khusus setelah Cabut Tiga Izin Perusahaan Asuransi

by -231 Views
OJK Sekarang Memantau Tujuh Perusahaan Khusus setelah Cabut Tiga Izin Perusahaan Asuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa ada 7 perusahaan asuransi yang masih berada dalam pengawasan khusus pada awal Desember 2023.

“Dengan demikian, saat ini ada 7 perusahaan asuransi yang masih dalam pengawasan khusus, karena 3 di antaranya sudah dicabut izin usahanya,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin.

Selama tahun 2023, OJK mencabut izin usaha 3 perusahaan asuransi, yaitu Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan). Jumlah perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus telah berkurang dari 12 perusahaan asuransi pada akhir Desember 2021.

Selama tahun 2022, OJK mencabut izin usaha 1 perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus, mengembalikan 1 perusahaan asuransi ke pengawasan normal, dan menambah 2 perusahaan asuransi ke dalam pengawasan khusus.

“Jumlah perusahaan asuransi yang masih dalam pengawasan khusus pada akhir Desember 2022 adalah 12,” kata Ogi.

Selama tahun 2023, selain 3 perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut, 2 perusahaan asuransi juga telah kembali ke pengawasan normal.

Dari 7 perusahaan asuransi yang masih dalam pengawasan khusus saat ini, Ogi mengatakan bahwa 5 di antaranya telah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.

“Kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga dapat diketahui apakah perusahaan asuransi yang telah mengajukan RPK bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak,” kata Ogi.