DPRD Bontang Mendorong Perusahaan Patuhi Aturan, 75 Persen Tenaga Kerja Lokal
Adrofdita, Anggota DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur. (Foto: Mohamad Alawi/Suara Indonesia)SUARA INDONESIA, BONTANG – DPRD Bontang, Kalimantan Timur, mendesak setiap perusahaan yang berdomisili di kabupaten setempat agar merekrut tenaga kerja secara terbuka dan wajib melalui dinas ketenagakerjaan (disnaker).
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrofdita menyikapi maraknya laporan yang diterima, terkait rekrutmen tenaga kerja yang tidak memprioritaskan warga lokal.
Ia menjelaskan, proses rekrutmen kerja di Bontang semestinya tidak lagi ada masalah, lantaran sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.
Di aturan itu sudah jelas, setiap rekrutmen perusahaan yang berdomisili di Bontang wajib menampung 75 persen orang lokal.
“Dan aturannya sudah jelas, bisa dibuka melalui disnaker,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, kondisi di lapangan ternyata banyak terjadi pembangkangan. Untuk itu, ia menyarankan induk perusahaan agar membuat sistem satu pintu ketika merekrut karyawan baru melalui disnaker. “Jadi kalau rekrut ada aturan mainnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus, angka pengangguran terbuka di Kota Bontang terhitung cukup tinggi, yaitu 7,81 persen atau mencapai 7.742 orang dari jumlah angkatan kerja sebanyak 99.150 orang.
Lebih lanjut, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, hal itu perlu ditegaskan kembali agar persoalan rekrutmen tenaga kerja di Bontang, dapat berjalan sesuai regulasi.
“Sehingga jika hal ini diperhatikan dan dilakukan, dapat menekan angka pengangguran di Kota Bontang,” pungkasnya. (*)ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Mahrus Sholih