Fraksi PKB Mempertanyakan Pengesahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang Terkesan Dipaksakan

by -157 Views
Fraksi PKB Mempertanyakan Pengesahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang Terkesan Dipaksakan

Anggota DPRD Situbondo telah menyetujui APBD Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2024, meskipun terkesan dipaksakan. Hal ini terbukti karena prosesnya tidak sesuai dengan peraturan yang seharusnya, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Fraksi PKB, Mahbub Junaidi.

Menurutnya, proses pembahasan APBD antara Pemerintah Daerah dan DPRD seharusnya melalui rancangan Peraturan Daerah dan telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Namun, proses pembahasannya tidak berjalan sesuai tahapan yang seharusnya dilalui, dan terdapat percepatan yang tidak sesuai.

Mahbub Junaidi juga menyoroti beberapa hal yang seharusnya diperhatikan secara cermat dalam penganggarannya, seperti pelaksanaan Pilkada. Namun, hal-hal penting ini tidak mendapatkan pembahasan yang sesuai.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Abdurrahman mengatakan bahwa proses pengesahan APBD Tahun Anggaran 2024 sudah sesuai dengan tahapan yang ada dan bahwa Pemerintah Kabupaten akan menindaklanjuti dan meminta evaluasi dari Gubernur Jatim.

Namun, anggota Fraksi PKB tidak berpendapat dalam proses pengesahan APBD tersebut. Meskipun demikian, Mayoritas Fraksi di DPRD menyetujui APBD anggaran 2024. Proses pengesahan APBD ini dianggap memperhatikan aturan dan tahapan yang seharusnya dilalui.

Sementara itu, Mahbub Junaidi juga menyampaikan bahwa Fraksi PKB tidak akan bertanggung jawab atas persoalan hukum yang mungkin muncul sebagai akibat dari proses pengesahan APBD yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dilalui.

Abdurrahman juga menjelaskan bahwa proses pengesahan APBD 2024 telah melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang dan melalui prosedur yang ada. Meskipun ada perbedaan pendapat dari Fraksi PKB, proses pengesahan tetap dilakukan sesuai aturan.

Proses pengesahan APBD Tahun Anggaran 2024 terkesan terburu-buru karena waktu yang terbatas, namun tetap memperhatikan persetujuan dari anggota DPRD. Meskipun ada beberapa ketidaksesuaian prosedur, proses pengesahannya dianggap sesuai dengan aturan dan tahapan yang seharusnya dilalui.

Artikel ini Disunting oleh Imam Hairon dan ditulis oleh Syamsuri.