Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 10 kilogram ganja dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika di empat lokasi yang tersebar di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat, yakni BE (43) dan AD (27).
Berawal dari Informasi Transaksi di Cilandak
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di pinggir jalan kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB.
Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda I Nengah Suparta mengatakan, informasi itu ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3. Petugas kemudian menangkap BE di lokasi tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai indikasi transaksi narkotika di pinggir jalan kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Di lokasi pertama, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka BE,” kata Suparta dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dari penggeledahan terhadap BE, petugas menemukan tiga paket ganja dengan berat sekitar 3 kilogram. Barang tersebut disimpan di dalam kantong kertas berwarna merah.
Pengembangan Mengarah ke Tiga Lokasi di Bogor
Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan berdasarkan pemeriksaan awal terhadap BE. Pada Selasa (15/9) malam, petugas bergerak ke sejumlah titik di Kabupaten Bogor.
Di lokasi kedua, yakni sebuah rumah kontrakan di Cibinong, polisi menangkap AD dan menyita satu unit telepon seluler. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke lokasi ketiga, sebuah rumah kontrakan di kawasan Citeureup.
Di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan enam paket ganja dengan berat total 6 kilogram. Paket-paket itu dikemas menggunakan kardus yang dilapisi lakban merah.
Petugas kemudian mendatangi lokasi keempat, berupa sebuah rumah kos di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Cibinong. Dari tempat itu, polisi menyita satu paket ganja seberat 1 kilogram.
“Dari rangkaian penindakan di empat lokasi tersebut, total barang bukti ganja yang disita mencapai 10 kilogram,” ujar Suparta.
Tersangka dan Barang Bukti Diproses
Dengan demikian, barang bukti yang disita berasal dari empat lokasi, yaitu kawasan Cilandak, rumah kontrakan di Cibinong, rumah kontrakan di Citeureup, serta rumah kos di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Cibinong.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka menjalani pemeriksaan mendalam untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.





