Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penggelapan Saldo Akun TikTok Senilai Rp1,28 Miliar
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei dengan total kerugian mencapai Rp1,28 miliar. Ketiga tersangka tersebut adalah ZK alias Z, ASR alias A, dan L, yang kini telah ditahan.
Penyelidikan Polisi
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini berawal dari laporan yang diterima polisi dari pihak korban pada 25 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka ZK, yang merupakan karyawan korban, menggunakan akses ke akun TikTok milik Vilmei untuk memindahkan saldo aset Dolar AS. Saldo ini berasal dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, dan hadiah digital dari siaran langsung.
Saldo yang dipindahkan kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan dikirim kembali sebagai gift ke beberapa akun yang terkait. Uang tersebut kemudian dicairkan melalui dompet digital dan rekening bank. Berdasarkan audit internal, kerugian sementara akibat tindakan ini mencapai Rp1,282,915,000. Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya untuk memastikan jumlah yang sebenarnya.
Pengembangan Kasus
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memetakan seluruh aliran dana yang terlibat. Mereka tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup. Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.





