Kasus Bangun Paulus Tudungta: Sidang Masuk Tahap Pembuktian
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman, sehingga persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pembacaan putusan sela dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasyid Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Eksepsi Ditolak, Pembuktian Dilanjutkan
Dalam perkara tersebut, Bangun didakwa terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha Vincent. Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Salah satu alasan penolakan eksepsi terdakwa adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jaksa Andri Saputra menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi untuk persidangan berikutnya. Materi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dalam eksepsi akan diperiksa lebih lanjut dalam persidangan. Vincent, selaku pelapor dalam kasus tersebut, direncanakan menjadi salah satu saksi yang akan dipanggil.
Respons dari Pihak Terdakwa dan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Bangun, Cuaca Teger Bangun, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Mereka siap mengikuti tahapan persidangan selanjutnya. Cuaca juga menjelaskan bahwa eksepsi diajukan agar pokok perkara dapat segera diperiksa oleh majelis hakim.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2026 dengan agenda pembuktian. JPU akan mempertimbangkan pemanggilan saksi lain sesuai kebutuhan pembuktian.





