152 Orang Diamankan Terkait Aksi Massa di DPR
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) melaporkan telah mengamankan 152 orang terkait penanganan aksi massa pada Kamis (27/8). Dari jumlah tersebut, 149 di antaranya adalah anak laki-laki dan sisanya adalah tiga perempuan dewasa.
Upaya Pencegahan dan Evaluasi
Direktur Reserse PPA-TPPO, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa penanganan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan evaluasi berkala terhadap potensi gangguan ketertiban yang melibatkan masyarakat dan anak di bawah umur. Dari 152 orang yang diamankan, 123 di antaranya merupakan pelajar aktif, sementara 25 lainnya tidak bersekolah.
Rita menyatakan bahwa dari total yang diamankan, 141 orang sudah dipulangkan. Saat ini, lima anak masih menunggu dijemput oleh orang tua mereka, dua orang sedang dalam pemeriksaan, dan ada penyerahan baru yang sedang dalam proses pendalaman.
Proses Hukum dan Kolaborasi Lintas Instansi
Di antara lima anak yang telah diproses hukum sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi setelah menemukan bukti niat dan persiapan aksi berbahaya. Barang bukti seperti bahan bakar bensin yang dicampur dengan buah Bintaro kering disita dari para pelaku, yang dirancang untuk dibakar dan dilemparkan ke kerumunan massa.
Penanganan kasus ini melibatkan kolaborasi lintas instansi seperti Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kementerian Sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Selama proses hukum, anak yang berperan sebagai saksi atau terduga pelaku diberikan pendampingan oleh Pekerja Sosial dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Seluruh prosedur yang dilakukan mengacu pada undang-undang yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Rita menegaskan bahwa penanganan ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, namun tanggung jawab bersama untuk melindungi, mendampingi, dan menjaga hak-hak anak serta masa depan mereka.





