Imigrasi Jakbar Temukan WNA Nigeria Beralamat Tak Sesuai Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial UOK yang tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tercantum dalam izin tinggalnya. Imigrasi Jakbar telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) untuk pelaksanaan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.
Klarifikasi Alamat dan Kegiatan Investasi
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud, menjelaskan pentingnya melakukan pendalaman terhadap alamat tempat tinggal dan kesesuaian kegiatan investasi yang menjadi dasar pemberian ITAS sesuai dengan aktivitas yang bersangkutan di Indonesia.
Yoga menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi bahan pendalaman guna memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki.
Kolaborasi Antarinstansi dalam Pengawasan Orang Asing
Pada Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Jakarta Barat, berbagai instansi terkait turut serta dalam mengawasi orang asing, termasuk mencakup pengecekan dokumen, wawancara, dan pendalaman terhadap sejumlah orang asing dan pengungsi.
Kantor Imigrasi Jakarta Barat telah memperkuat sinergitas antarinstansi dalam pengawasan orang asing melalui Rapat Koordinasi TIMPORA dengan mengusung tema penguatan sinergitas dalam pengawasan orang asing dan pencegahan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Jakarta Barat.
Dalam rapat tersebut, dibahas potensi permasalahan keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal, overstay, kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, serta pentingnya peran anggota TIMPORA dalam menyampaikan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah masing-masing.
Pemanfaatan Data Keimigrasian
Ditekankan pula dalam rapat mengenai optimalisasi pemanfaatan data keimigrasian, termasuk melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai salah satu sumber informasi untuk mendukung deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Kantor Imigrasi Jakarta Barat juga mendorong penguatan Program Desa Binaan Imigrasi dengan melibatkan peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dalam memperoleh informasi terkait keberadaan serta aktivitas orang asing di lingkungan masyarakat.





