Ruben Onsu Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah merencanakan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Jumat (28/8). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa panggilan pemeriksaan tersangka akan dilakukan pada tanggal tersebut.
Kronologi Kasus Penipuan dan Penggelapan yang Melibatkan Ruben Onsu
Awal mula kasus ini terjadi ketika Ruben Onsu menawarkan kepada korban, DM, untuk berinvestasi dalam usaha jual beli produk tertentu. Mereka kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut, dengan Ruben menjanjikan keuntungan atas kerja sama tersebut. Namun, korban tidak menerima keuntungan yang dijanjikan hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Total kerugian yang diderita korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. Penyelidikan atas kasus ini telah dimulai sejak 25 April 2026 setelah enam orang saksi, termasuk ahli, diperiksa oleh penyidik. Setelah gelar perkara dilakukan, Ruben Onsu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ruben Onsu masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini. Belum diketahui apakah Ruben akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada tanggal yang telah ditentukan atau tidak. Polisi akan terus melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penegakan hukum terhadap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu.
Sumber: ANTARA





