Pelaku Perampokan Tetangga Lansia di Cakung Ternyata Tetangga Sendiri
Jakarta (ANTARA) – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 61 tahun dengan inisial H menjadi korban perampokan dan penyekapan di rumahnya di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Yang mengejutkan, pelaku tersebut ternyata adalah tetangga korban sendiri.
Kapolsek Cakung, Kompol Andre Tri Putra, mengungkapkan bahwa pelaku, berinisial M (58), sebelumnya telah memantau korban untuk melaksanakan aksi perampokan. Pelaku meyakini bahwa korban tinggal seorang diri, sehingga menjadi target empuk.
Penyekapan dan Perampokan saat Korban Akan Melaksanakan Salat Dzuhur
Pelaku masuk ke rumah korban saat korban bersiap-siap untuk shalat dzuhur. Korban awalnya mengira pelaku adalah anaknya dan memanggilnya, namun kenyataannya adalah pelaku M. Dengan menggunakan senjata tajam golok, pelaku mengancam korban untuk tidak berteriak dan menyuruhnya untuk mengambil barang berharga.
Korban kemudian disekap dengan mulut, tangan, dan kaki diikat oleh pelaku. Beberapa barang berharga korban yang berhasil dirampas antara lain uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, dan satu unit ponsel Samsung A07.
Pelaku Diamankan tiga Jam Setelah Kejadian
Setelah kejadian tersebut, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dalam waktu tiga jam. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kasus ini selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya yang terbit pada tanggal 2 Agustus 2026. Pembukaan tindak pidana yang dilakukan oleh tetangga korban ini memberikan pelajaran bahwa kejahatan bisa datang dari lingkungan terdekat.





