Pada hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam menyatakan bahwa pembacaan nota keberatan dilakukan oleh tim penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oleh oditur militer. Para terdakwa, Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan yang mengakibatkan pembunuhan MIP.
Sidang dengan agenda eksepsi tersebut dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda. Majelis hakim akan mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa, dengan fokus pada keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh oditur militer. Eksepsi merupakan langkah awal dari pihak terdakwa untuk mempertanyakan keabsahan dakwaan sebelum masuk ke tahap pembuktian.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana serius. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencatat nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 untuk kasus ini. Pihak pengadilan menekankan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Oditur Militer telah mendakwa tiga terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana menjadi dakwaan utama yang diajukan, dengan konstruksi dakwaan gabungan mencakup berbagai pasal lain sebagai antisipasi. Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan sebelum memutuskan kelanjutan dari persidangan ini. Dengan demikian, pihak terdakwa berhak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan yang menurut mereka tidak sesuai sebelum proses pembuktian dilakukan.





