Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian ikan layur siap ekspor di Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, senilai Rp1,07 miliar. Kasus ini melibatkan transaksi yang berlangsung antara Agustus 2024 hingga April 2025. Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu menyatakan bahwa korban telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar kepada pelaku wanita berinisial KSM (57) antara Januari hingga April 2025 tanpa menerima barang yang sesuai dengan nilai uang yang telah dikirimkan.
Pelaku tidak dapat memberikan penjelasan terhadap keberadaan uang yang diterimanya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.073.380.000. Petugas telah menangkap pelaku di kawasan Sunda Kelapa dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait transaksi tersebut.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka KSM adalah menawarkan produk ikan siap ekspor sebagai pemasok utama, namun tidak memenuhi kewajiban pengiriman setelah menerima pembayaran penuh. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban BRN ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025 setelah merasa dirugikan oleh transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Korban telah diperkenalkan kepada tersangka KSM oleh suaminya dan melakukan transaksi pembelian ikan siap ekspor. Namun, pelaku tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, meskipun korban terus melakukan transfer pembayaran. Korban mengalami kerugian besar, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada petugas yang kemudian melakukan penindakan terhadap tersangka.




