Pria berinisial ARK (35) ditangkap oleh Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjual sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24 Kelurahan Pluit. Korban mengalami kerugian senilai Rp160 juta akibat tindakan pelaku. Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/2) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.
Pelaku dijerat dengan pasal 486 dan atau 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan dan menjual properti yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sah. Kasus dimulai saat pelaku menemui korban pada Sabtu (24/1) untuk menawarkan sebidang tanah beserta bangunan di kompleks PHPT Muara Angke.
Korban dan pelaku kemudian melakukan negosiasi terkait harga dan proses pengurusan dokumen. Mereka bersepakat harga tanah dan bangunan senilai Rp260 juta, dengan pembayaran sebesar Rp160 juta pada Senin (26/1) di kediaman korban. Namun setelah menerima pembayaran, pelaku sulit dihubungi dan setelah penyelidikan, korban mengetahui bahwa properti yang dibelinya sudah dimiliki oleh orang lain.
Proses penyidikan masih berlangsung, dan petugas terus mendalami kasus ini. Hal ini merupakan peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam transaksi properti dan menjaga keamanan saat melakukan pembelian besar seperti ini.





