Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial A (35) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di kawasan Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara. Pria ini ditangkap di kios yang seolah-olah menjual kosmetik, namun sebenarnya menyediakan ribuan butir obat keras seperti tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax, dan trihexy kepada nelayan dan ABK di daerah tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran obat keras di sekitar Muara Angke. Setelah penyelidikan dilakukan, petugas berhasil menemukan kios yang mencurigakan dan akhirnya mengamankan pria berinisial A. Dari tangannya, disita ratusan butir obat keras yang beragam jenisnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. A dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
AKBP Ardhie menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di pesisir dan nelayan. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran obat keras ilegal.





