Polisi Tangkap Sopir Taksi Daring Jakarta Pusat

by

Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengemudi taksi daring berinisial WAH (39) di Depok pada Rabu (1/3). Pengemudi ini diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang perempuannya di Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/3) di Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai sopir taksi online untuk melakukan pelecehan terhadap korban. Tim polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, dan menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil pelaku, termasuk alat hisap sabu, obat kuat, dan alat kontrasepsi. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110. Video rekaman kejadian tersebut telah menjadi viral di media sosial sebelum tim polisi berhasil membantu korban dan menangkap pelaku.

Source link