Pada Jumat (27/3) dini hari, polisi tengah mengejar tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan. Plt Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan satu orang dalam kasus pengrusakan sepeda motor dan dua orang dalam kasus pembacokan, dengan total tiga orang DPO. Korban kasus ini adalah seorang pria berusia 22 tahun yang mengalami luka bacok di punggung dan tangan. Polisi telah memeriksa sembilan saksi dan mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian. Mereka juga menemukan empat senjata tajam yang diduga digunakan oleh para pelaku, yang ditemukan di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan. Penyelidikan menunjukkan bahwa kasus ini bermula dari aksi tawuran yang dipicu oleh tantangan antar kelompok melalui media sosial, yang melibatkan dua kelompok dari wilayah yang sama di Lebak Bulus. Pihak kepolisian telah menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus ini, dengan keempatnya diberi inisial AIL (17), MTA (16), AW (18), dan satu pelaku lain di bawah umur. Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara. Semua barang bukti yang diamankan akan digunakan dalam proses hukum yang berjalan.
Polisi Buru Tiga DPO Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Cilandak




