Persidangan Direktur Utama Terra Drone terkait kasus kebakaran rumah toko (ruko) yang menewaskan 22 orang pada Desember 2025 sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengkonfirmasi bahwa sidang terakhir telah dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan Dirut Terra Drone dimulai sejak 11 Maret 2026 dengan agenda dakwaan, dan saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan saksi. Selain itu, Dakwaan terhadap Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana disesuaikan dengan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 188 KUHP yang mengatur tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Kasus kebakaran Ruko Terra Drone sudah memasuki tahap P21 sejak Januari 2026 dan telah dilimpahkan pada Februari tahun ini menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra. Manajemen Terra Drone juga telah memastikan bahwa keluarga korban mendapatkan santunan.
Persidangan Dirut Terra Drone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat




