Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap modus operandi pengedar uang palsu di Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan penelusuran polisi, pengedar tersebut menggunakan printer Epson untuk mencetak uang palsu pecahan Rp100.000 dengan menggunakan master uang asli. Uang palsu ini kemudian dipotong secara presisi sehingga menyerupai uang asli. Tersangka berencana untuk mendistribusikan uang palsu tersebut dengan modus penggandaan uang atau praktik dukun.
AKBP Martuasah Hermindo Tobing, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tersangka memancing korban dengan janji-janji palsu untuk menggandakan uang asli yang diberikan oleh korban sebelumnya. Setelah hampir dua minggu penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.191 lembar dengan berbagai rincian cetakan.
Martuasah juga menyebutkan bahwa tersangka yang ditangkap bisa dijerat dengan Pasal 374, Pasal 375, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan mata uang negara, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Sebelumnya, kasus serupa di Bogor telah diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nilai uang palsu mencapai sekitar Rp620 juta. Selain itu, polisi juga telah membongkar dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di tempat yang sama. Dengan begitu, keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menjadi langkah penting dalam memberantas kejahatan pemalsuan uang.




