Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pembuatan narkotika jenis ekstasi dan “happy water” yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini, Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil menangkap dua tersangka berinisial K (32) dan S (38) di depan sebuah minimarket di Tower G Apartemen Basura. Barang bukti yang diamankan termasuk 10 butir ekstasi dan bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram. Penyelidikan dilanjutkan ke unit kamar yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi narkotika.
Di lokasi itu, polisi menemukan berbagai bahan kimia, alat produksi ekstasi, dan alat laboratorium, yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika skala kecil. Satu unit blender, timbangan digital, dan peralatan lainnya juga disita. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, aktivitas clandestine lab ini telah berlangsung selama sekitar dua bulan dan telah memproduksi ribuan butir ekstasi merek Chanel dan Mercy, serta botol ‘happy water’.
Para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan pentingnya kontribusi masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110. Kepolisian terus berupaya mengungkap praktik pembuatan narkotika demi menjaga keamanan masyarakat.





