Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan seorang wanita berinisial DA (36) yang ditemukan meninggal di kontrakan di Jakarta Timur. Pelaku pembunuhan merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Irak dengan inisial F. Kronologi kejadian dimulai dari cekcok antara pelaku dan korban, yang kemudian berkembang karena cemburu. Pada tanggal 20 Maret 2026, pelaku melihat korban bersama pria lain di acara Bazar Ramadhan dan pertengkaran pun terjadi.
Setelah pertengkaran, pelaku kembali ke kos korban dan menemukan korban bersama pria tersebut. Emosi pelaku tak terkendali sehingga terjadi pertengkaran dan pelaku mencekik serta menyayat leher korban dengan pisau. Setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri namun akhirnya ditangkap pada tanggal 21 Maret 2026 di Jalan Tol Tangerang-Merak. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 tentang pembunuhan biasa dan Pasal 468 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Kapolres Metro Jakarta Timur juga telah memastikan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut. Pelaku adalah mantan suami siri korban yang merupakan WNA asal Irak. Peristiwa pembunuhan ini diperkirakan terjadi pada malam Kamis, namun jenazah korban baru ditemukan pada pagi Sabtu dalam kondisi terkunci di kontrakan. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.





