Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengonfirmasi bahwa pelaku adalah mantan suami siri korban asal Irak. Penangkapan dilakukan di wilayah Tangerang, Banten, tanpa perlawanan. Motif pembunuhan diduga berawal dari konflik hubungan antara korban dan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP atas perbuatannya. Polisi masih menyelidiki kronologi dan kemungkinan adanya perencanaan dalam aksi pelaku. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan akan potensi kekerasan dalam hubungan pribadi yang tidak terselesaikan dengan baik. Masyarakat diminta untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan serupa.
Sebelumnya, mayat wanita ditemukan di kontrakan Jalan Daman I, Cipayung, Jakarta Timur. Kronologi penemuan mayat tersebut berawal dari pintu kontrakan yang terkunci dari dalam. Setelah dibuka, korban ditemukan tewas dengan lantai berlumuran darah. Saksi yang berhasil masuk ke rumah melihat kondisi korban sudah meninggal dunia. Kasus ini masih terus diselidiki oleh kepolisian.




