Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap 14 pengedar obat keras atau daftar G di beberapa wilayah, dengan total 35.143 butir obat disita sebagai barang bukti. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan komitmennya untuk terus menutup setiap celah peredaran obat keras. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G di sejumlah wilayah rawan, melibatkan 14 tersangka. Kasus ini tersebar di wilayah Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.
Reynold mengungkapkan identitas para tersangka, di antaranya berinisial RU, ND, DC, M, MF, LH, AM, Z, S, AM, F, S, KM, dan H. Obat-obatan yang seharusnya digunakan secara medis, disalahgunakan dan dijual bebas di masyarakat. Polres akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, sesuai dengan pasal 435 Sub Pasal 436 (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026. Menurut Reynold, keberhasilan dalam pemberantasan narkotika tidak lepas dari peran serta masyarakat. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika.





