Kepolisian berhasil menangkap dua terduga pengedar obat keras di Jakarta Selatan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Putu Yuni, mengungkapkan bahwa dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada tanggal 14 Maret. Putu secara tegas menyatakan bahwa tidak akan ada tempat bagi para pedagang obat keras di Jakarta Selatan.
Dalam operasi ini, ratusan butir obat keras, seperti extimer sebanyak 180 butir, tramadol sebanyak 380 butir, dan diazepam sebanyak 128 butir berhasil disita dari kios yang menyamarkan aktivitasnya dengan menjual kosmetik. Tramadol merupakan obat pereda nyeri yang harus digunakan berdasarkan resep dokter, sementara diazepam termasuk ke dalam golongan psikotropika yang memiliki pengawasan yang ketat. Sementara extimer merupakan jenis obat keras yang sering disalahgunakan jika tidak digunakan sesuai dengan indikasi yang benar.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Noegroho, menyebutkan bahwa pelaku pengedar narkoba bisa dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Data dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan juga menunjukkan bahwa sebanyak 713 pengguna narkoba telah menjalani rehabilitasi rawat jalan pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pelayanan maksimal bagi masyarakat. Kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak berwenang berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras di Jakarta Selatan demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.





