Analisis Kasus Surat Keberatan Sengketa Tanah Golo Mori: Kuasa Hukum Menepis Isu Pemerasan

by

Polemik sengketa tanah di Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, kembali memanas dengan pemanggilan Hasanuddin oleh penyidik kepolisian terkait dugaan pemerasan. Kuasa hukum Hasanuddin, Aldri Dalton Ndolu, membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa pemanggilan kliennya itu hanya untuk klarifikasi mengenai pembuatan surat keberatan oleh warga Nggoer. Ia menjelaskan bahwa surat keberatan itu dibuat karena warga yang bersangkutan meminta bantuan kepada kantor Aldri Dalton Ndolu. Dalam klarifikasi tersebut, tidak ada pembahasan mengenai dugaan pemerasan. Surat keberatan tersebut dijelaskan sebagai upaya hukum administratif atas ketidakpuasan terhadap terbitnya dua sertifikat tanah di Muara Nggoer yang masih terkait dengan sengketa lahan di Golo Mori.

Kisruh ini berkaitan dengan sengketa tanah di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, yang melibatkan dua kelompok yang sama-sama klaim hak atas lahan seluas enam hektar. Ada kelompok yang mengklaim lahan berdasarkan surat dari Tu’a Adat Sawa tahun 2005 dan kelompok lain yang menyatakan memiliki hak melalui surat penyerahan adat tahun 2015. Kedua pihak telah menempuh jalur damai, namun sengketa kembali memanas karena luas tanah dalam sertifikat disebut melebihi kesepakatan awal. Pada 19 Januari 2026, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini di Pengadilan Negeri Labuan Bajo berdasarkan surat perolehan hak dari pihak adat.

Dalam proses penyelesaian sengketa ini, muncul pemberitaan terkait dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPRD Manggarai Barat terhadap salah satu pihak dengan nilai yang disebut mencapai Rp1 miliar. Meskipun kuasa hukum pihak yang dituduh memiliki bukti pembayaran, Tim Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi NTT menyimpulkan bahwa ini adalah sengketa hak yang harus diselesaikan melalui jalur perdata. Hal ini menunjukkan bahwa sengketa tanah di Golo Mori masih menjadi perhatian penting di Kabupaten Manggarai Barat.

Source link