Pemberantasan praktik perjudian terus digencarkan aparat kepolisian di Kabupaten Situbondo. Pada patroli rutin Senin malam (23/2/2026), seorang pemuda berinisial SY (28) dari Kabupaten Kediri diamankan karena diduga bermain judi online jenis slot di area publik. Kejadian ini terjadi di warung kopi di SPBU Jalan Raya Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa sekitar pukul 23.55 WIB. Tim Resmob Timur Satreskrim Polres Situbondo melaksanakan Patroli Kring Serse menemukan gerak-gerik mencurigakan dari pengunjung dan menemukan SY mengakses situs judi online melalui telepon selulernya. Usai ditemukan melakukan deposit sebesar Rp200.000, SY diamankan oleh polisi. Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menegaskan penindakan tersebut sebagai komitmen untuk memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat. Penindakan ini termasuk penyitaan telepon seluler dan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku di Mapolres Situbondo untuk proses hukum selanjutnya. Saat ini, penyidik satreskrim masih menyelesaikan administrasi penyidikan untuk langkah hukum berikutnya sesuai aturan yang berlaku.Semoga bermanfaat.
Polres Situbondo Menangkap Pemuda Judi Online di Arjasa





