Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo. Korban, MKJ (54), kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo pada 15 Februari 2026, mengalami kerugian sebesar Rp108.368.200. Modus operandi pelaku melibatkan merusak kunci pintu mobil Hiace korban untuk mengambil barang-barang di dalam kendaraan. Tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu AR (34) sebagai eksekutor, ES (46) sebagai otak pencurian, dan NF (45) yang ikut serta dalam perencanaan dan menghilangkan barang bukti.
AR ditangkap di kediamannya di Probolinggo pada 21 Februari 2026 setelah mengakui perintah dari ES. Selain itu, ES dan NF juga diamankan di rumah mereka di Kota Probolinggo. Polres Probolinggo mengamankan sejumlah barang bukti termasuk mobil Toyota Avanza Veloz, pakaian pelaku, dan koper korban yang dibuang di sungai. Dalam penegakan hukum, AR dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. Sementara itu, ES dan NF menghadapi Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pelaku tindak pidana. Kapolres Probolinggo menegaskan komitmen dalam menjaga keamanan kawasan wisata, termasuk Gunung Bromo, sebagai prioritas untuk seluruh wisatawan baik domestik maupun mancanegara.
