Pembentukan BUMD Khusus Pasar: Usulan Komisi II DPRD Kabupaten Malang

by

Komisi II DPRD Kabupaten Malang mengusulkan strategi baru terkait pengelolaan pasar di wilayah tersebut. Mereka menyatakan bahwa semua pasar tradisional dan pasar hewan di Kabupaten Malang sebaiknya dialihkan ke satu Unit Usaha Khusus dalam bentuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PD Pasar Kabupaten Malang. Langkah ini diambil setelah evaluasi pasar yang selama ini diawasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang. Ketua Komisi II, Ali Murtadlo, menjelaskan bahwa tujuan usulan ini adalah agar pengelolaan pasar lebih profesional, mandiri, dan fokus pada pelayanan publik. Mereka berharap agar pasar tidak hanya dilihat sebagai sumber retribusi, tetapi juga sebagai elemen penting dalam ekonomi daerah. Melalui manajemen pasar yang profesional, mereka berharap dapat menjaga stabilitas harga dan menghindari inflasi. Studi banding ke PD Pasar Jaya di DKI Jakarta juga dilakukan untuk mendalami rencana tersebut. Jika pasar dikelola oleh BUMD, diharapkan fleksibilitas dalam pembangunan infrastruktur pasar dan kesejahteraan pedagang bisa lebih terjamin. Kolaborasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Malang pun tengah disiapkan untuk mengkaji transisi pengelolaan pasar. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kelas pasar tradisional dengan menjaga kebersihan dan kestabilan harga.

Source link