Dodo Siagian dan Nasio Siagian, ayah dan anak terduga pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri tetangganya, Darwin dan Angel di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terbukti dilakukan secara bersama di muka umum pada Sabtu (7/2). Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, mengungkapkan bahwa keduanya dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan setelah penyelidikan dilakukan.
Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, petugas mulai memanggil mereka untuk proses pemeriksaan dan berkas mereka telah didaftarkan ke pengadilan. Pemeriksaan lanjutan menyimpulkan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi secara sah. Meskipun hukuman yang menanti cukup berat, Wisnu membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice, namun tetap akan melanjutkan proses hukum yang sesuai dengan prosedur. Adanya kemungkinan mediasi antara korban dan tersangka tetap akan dikejar, sambil tetap menjalankan proses hukum yang berlaku. Langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk penyerahan berkas tersangka dan proses penahanan.




