Polisi Ungkap Asal Pelat Nomor Pelaku Penganiayaan di SPBU Cipinang

by

Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap asal-usul pelat nomor polisi yang digunakan oleh pelaku penganiayaan berinisial JMH terhadap pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa pelat nomor L 1 XD yang terpasang di mobil pelaku sebenarnya terdaftar untuk kendaraan Toyota Land Cruiser berwarna hijau, bukan untuk Toyota Vellfire warna hitam yang digunakan oleh pelaku saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelat nomor tersebut sebenarnya dipinjam oleh pelaku dari rekannya dan dipasang di mobil sebelum pelaku singgah di SPBU untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite. Ketidaksesuaian antara pelat nomor dan jenis kendaraan ini diduga menjadi pemicu ketegangan di lokasi SPBU yang berujung pada aksi penganiayaan. Polisi masih mendalami alasan pelaku menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraannya, termasuk kemungkinan adanya motif tertentu di balik penggunaan pelat nomor pinjaman tersebut.

Insiden dimulai ketika operator SPBU Lukman Hakim bertugas pada malam Minggu sekitar pukul 22.00 WIB. Situasi memanas saat barcode subsidi yang ditunjukkan oleh pengendara tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Pelaku marah-marah, bahkan menantang para petugas, ketika ditegur. Keributan berlanjut bahkan hingga menjelang pukul 23.30 WIB, di mana polisi mengungkap bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika sabu-sabu dan ganja.

Polisi menduga pengaruh alkohol dan narkotika memengaruhi perilaku agresif pelaku. JMH dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengutamakan keselamatan dan kedisiplinan dalam berlalu lintas.

Source link