Petugas Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua orang terkait kasus tawuran yang menyebabkan korban meninggal di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (18/1). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto menyatakan bahwa dua pelaku pembacokan, TFA dan seorang pelaku anak dibawah umur, telah berhasil diamankan, sementara dua pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Korban, seorang mahasiswa yang bernama TRB, meninggal dunia akibat luka bacok senjata tajam pada pinggang, paha kiri, dan dahi. Kejadian tersebut terjadi di depan Gedung Bekasi Creative Center Kota Bekasi sekitar pukul 04.00 WIB. Tawuran antarkelompok ini terjadi di ruang publik dan menimbulkan keresahan warga sekitar. Setelah melakukan penyelidikan melalui olah TKP, penelusuran CCTV, dan pemeriksaan saksi, Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
TFA dan pelaku anak yang terlibat langsung dalam pembacokan telah diamankan. Budi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat, khususnya generasi muda di Kota Bekasi dan sekitarnya, tidak terlibat dalam tawuran atau provokasi melalui media sosial. Apabila ada kebutuhan bantuan darurat atau melihat gangguan kamtibmas, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center Polri 110. Polri siap memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Berujung Kematian di Bekasi




