Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan dr. Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai dr. Samira atau dokter detektif, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik karena alasan kondisi kesehatan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyebutkan bahwa pemeriksaan ditunda karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Pihak kepolisian akan menyiapkan jadwal pemeriksaan ulang untuk kasus tersebut setelah mendapatkan surat keterangan dari dokter yang merawat dr. Samira.
Dr. Samira, dalam keadaan naik kursi roda, menjelaskan bahwa dia hadir sebagai respons kooperatif terhadap panggilan polisi. Polisi sebelumnya menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 12 Desember 2025. Akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait insiden tersebut. Kejadian bermula pada tanggal 4 Maret 2025 ketika pemilik akun tersebut membuat unggahan yang dianggap menyinggung korban.
Dalam hal ini, polisi menuding pemilik akun telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tindakan pencemaran nama baik ini menjadi sorotan dan kini tengah ditangani secara serius oleh pihak berwajib. Dengan kondisi kesehatan dr. Samira menjadi pertimbangan utama, pemeriksaan pun ditunda hingga waktu yang akan ditetapkan kembali oleh Polres Jakarta Selatan. Sumber: ANTARA.





