Razia Imigrasi di Jakbar Ungkap Sindikat Penyelundupan Manusia ke Australia

by

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan internasional yang aktif mengirimkan warga negara asing (WNA) ke Australia melalui jalur “tikus” di Indonesia. Dalam pengungkapan ini, tiga WNA, dua dari Tiongkok berinisial SS (37) dan XS (39), serta satu dari Thailand berinisial PK (27), berhasil ditangkap. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang diduga menggunakan KTP elektronik WNI secara ilegal di wilayah Jakarta Barat. Petugas berhasil meringkus ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti pada Senin malam. Barang-barang bukti yang disita meliputi paspor, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan handphone yang digunakan para pelaku.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka SS teridentifikasi sebagai otak utama sindikat dengan menggunakan KTP elektronik palsu. Dokumen palsu tersebut diperoleh melalui bantuan seorang WNI berinisial LS dengan imbalan uang sebesar Rp90 juta. SS menggunakan dokumen tersebut untuk menyewa tempat tinggal dan melakukan persiapan penyelundupan orang bersama rekan-rekannya. Di dalam sindikat ini, PK dan XS turut serta membantu SS dalam memberikan jasa kepada WNA Tiongkok yang ingin masuk ke Australia secara ilegal. Mereka menawarkan pemalsuan dokumen dan menjamin keberangkatan ke Australia melalui jalur tikus.

Tersangka XS mengungkap bahwa ia berhasil mengirimkan lima WNA ke Australia melalui jalur tersebut dengan tarif 60.000 Yuan Tiongkok atau sekitar Rp130 juta per orang. Namun, nasib kelima orang tersebut berakhir tertangkap oleh aparat imigrasi Australia. Ketiga tersangka akan dihadapi sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia karena melanggar undang-undang keimigrasian. Dalam pengungkapan ini, juga terdapat indikasi keterlibatan LS dan penyelundupan manusia yang masih didalami penyelidikan oleh pihak berwenang.

Source link