Pihak Yayasan Kasih Mentari Bangsa sebagai mitra pengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosial kepada Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut telah disampaikan pada Rabu (14/1) dan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi direncanakan dilakukan pada hari Kamis, 29 Januari 2026.
Kejadian bermula pada bulan Desember 2025, ketika korban mengetahui postingan di akun media sosial Tiktok dengan akun @lsmharimauharimau yang menuduh bahwa MBG berasal dari SPPG Curug Wetan, dikelola oleh Yayasan Kasih Mentari Bangsa, disertai dengan foto-foto makanan yang dipertanyakan kualitasnya. Bahan makanan tersebut diduga tidak sesuai dengan pesanan dari dapur milik korban, dan ketua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya ada saat kejadian tidak terlihat.
Mengikuti kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melakukan pelaporan ke SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, beredar video di media sosial TikTok yang menunjukkan bahwa MBG bermasalah berasal dari SPPG Curug Wetan yang dikelola oleh Yayasan Kasih Mentari Bangsa, dengan klaim bahwa distribusi makanan berbau, basi, dan tidak layak dikonsumsi. Semua informasi ini menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.





