Polres Metro Bekasi telah mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Selain itu, petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, dan dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal.
Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara yang tidak sesuai standar keselamatan. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta. Pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram. Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan memperkirakan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
LPG bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Para tersangka dijerat dengan beberapa Undang-Undang terkait termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa atau gangguan kamtibmas, diimbau untuk segera menghubungi layanan kepolisian 110. Itulah upaya Polres Metro Bekasi dalam memberantas praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta menegakkan hukum yang berlaku.





