Tindaklanjuti Laporan Pungutan Parkir Liar di Setiabudi: Penegakan Hukum oleh Polisi

by -39 Views

Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait praktik parkir liar dengan tarif yang tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima melalui layanan darurat 110 pada Kamis (15/1). Pelapor mengadukan adanya juru parkir yang meminta tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk parkir selama sekitar tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi. Aktivitas parkir tersebut juga dinilai mengganggu arus lalu lintas karena sebagian badan jalan digunakan untuk parkir.

Sebagai respons terhadap laporan tersebut, personel Polsek Metro Setiabudi bersama anggota piket Binmas dan Pospol segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung di lapangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tarif parkir yang seharusnya berlaku di lokasi tersebut adalah Rp5.000 dengan waktu parkir maksimal lima jam. Budi juga memberikan imbauan kepada juru parkir di lokasi tersebut agar tidak memungut tarif di luar ketentuan yang berlaku dan juga untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir.

Selain itu, Budi mengatakan bahwa layanan darurat 110 merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban. Setiap laporan yang diterima melalui layanan tersebut akan ditindaklanjuti dengan cepat. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik-praktik yang meresahkan di sekitar mereka. Semua langkah ini diambil dalam upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.

Source link